Prosiding Seminar Nasional Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) 2021 https://ejournal.arcomteknologi.id/index.php/semnaspi2021 <p>Penataan ruang diperlukan mengingat adanya keterbatasan ruang yang bisa<br>dimanfaatkan di muka bumi ini, namun di lain pihak populasi manusia terus meningkat<br>dan aktivitas manusia tidak terbatas. Ruang pun bukan hanya untuk manusia, tetapi<br>juga untuk flora dan fauna. Seringkali penataan ruang dianggap sebagai hambatan<br>dalam berinvestasi dimana di era globalisasi ini, investasi sangat diperlukan untuk<br>mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan daya saing wilayah.<br>Disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 21 tahun 2021<br>tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadi momentum untuk mengubah<br>rencana tata ruang menjadi daya tarik investasi pembangunan dan bukan lagi menjadi<br>penghambat. Percepatan penataan ruang di Indonesia dapat dilakukan melalui<br>berbagai inovasi, yaitu dalam peningkatan pemanfaatan teknologi digital, integrasi<br>kelembagaan dan kebijakan dengan tetap memastikan keberlanjutan lingkungan.<br>Percepatan penataan ruang di Indonesia juga perlu didukung dengan inovasi dalam<br>peran sosial kemasyarakatan, pendidikan, dan kearifan lokal. Percepatan penataan<br>ruang dengan berbagai inovasi tersebut memungkinkan wilayah untuk cepat tumbuh<br>sesuai dengan potensinya. Oleh karena itu, tema yang diusung dalam Seminar<br>Nasional 2021 ini adalah “Inovasi dalam Percepatan Penataan Ruang di Indonesia”.</p> en-US [email protected] (I Made Wahyu Wijaya) Tue, 30 Nov 2021 00:00:00 +0800 OJS 3.2.1.4 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60